BAB VI
Pola
Manajemen Koperasi
A. Pengertian Manajemen & Perangkat
Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan
dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
1. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui
perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada
pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun
rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus
selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya
kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas
liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar.
Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun,
bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi
simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka
diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak
diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh
berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi
sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
2. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan
dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus darikalangan anggota sendiri.
Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana
yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
3. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk
mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas
pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan
keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1) Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2) Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan
hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3) Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan
mendapatkan keterangan yang diperlukan.
4. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
B. Pendekatan Sistem pada Koperasi
1, Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
· perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
2.
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri
dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio
technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan
sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada
target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
3. Cooperative Combine
Pengertian : sistem sosio teknis
pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada
tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan
pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga
dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi
secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia
dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
4. Tugas usaha pada Sistem
Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota
dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi
untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
5. Sistem Komunikasi antar anggota
(The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara
orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang
berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi
gabungan
6.Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang
ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi
selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada
anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan
pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Sumber :
http://rifanywahyutami1.blogspot.co.id/2014/11/4-pola-manajemen-koperasi.html
http://alfiantoromdoni.blogspot.com/2012/10/pola-manajemen-koperasi.html
http://arindasari915.blogspot.co.id/2012/12/pola-manajemen-koperasi.html
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar