PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI
1.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat
menjadi anggota koperasi yaitu :
- Perorangan, yaitu orang
yang sukarela menjadi anggota koperasi.
- Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
- Definisi ILO
(International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6
elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah
para anggotanya.
- Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
- Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
- Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
- Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
- Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang
Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Prinsip-prinsip Koperasi
§
Prinsip Munkner
Hans H.
Munkner menyajikan 12 prinsip
ü
Keanggotaan
bersikap sukarela
ü
Keanggotaan
terbuka
ü
Pengembangan
anggota
ü
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
ü
Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
ü
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
ü
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
ü
Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
ü
Perkumpulan
dengan sukarela
ü
Kebebasan
dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
ü
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
ü
Pendidikan
anggota
ü
Prinsip
Rochdale
§ Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
ü
Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
ü
Keanggotaan
yang terbuka ( open membership)
ü
Bunga atas
modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
ü
Pembagian SHU
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
ü
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)Barang
yang di jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only
pure and
anadulterated good)
ü
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the
education of the members in cooperative principles) Netral terhadap politik dan
agama ( political and religious neutrality)
§
Prinsip
Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
ü
Swadaya
ü
Daerah kerja
terbatas
ü
SHU untuk
cadangan
ü
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
ü
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
ü
Usaha hanya
kepada anggota
ü
Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang
ü
Prinsip Herman
Schulze
§ Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama
Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha
kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan
usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
ü
Swadaya
ü
Daerah kerja
tak terbatas
ü
SHU untuk
cadangan dan dibagikan untuk karyawan
ü
Tanggung jawab
anggota terbatas
ü
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
ü
Usaha tidak
terbatas tidak hanya kepada anggota
§
Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
ü
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and voluntarily
membership)
ü
Pemimpin yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member
one vote)
ü
Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
ü
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
ü
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional
maupun international (intercooperative network)
ü
Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
ü
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
ü
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
§
Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
ü
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
ü
Pengelolaan
dilakulan secara demokratis
ü
Pembagian SHU
di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
ü
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
ü
Kemandirian
ü
Pendidikan
perkoperasian
ü
Kerja sama
antar koperasi
REFERENSI:
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://wartaswarga.gunadarma.ac.id/2011/01/pengertian-dan-prinsip-koperasi-6/
http://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://meizgun.wordpress.com/2009/11/20/pengertian-prinsip-prinsip-koperasi/
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-prinsip-koperasi-dan-bentuk.html
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
http://wartaswarga.gunadarma.ac.id/2011/01/pengertian-dan-prinsip-koperasi-6/
http://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://meizgun.wordpress.com/2009/11/20/pengertian-prinsip-prinsip-koperasi/
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-prinsip-koperasi-dan-bentuk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar