BAB III
BENTUK
BENTUK BADAN USAHA
I. Bentuk Yuridis Perusahaan
Beberpa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan
perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan
negara, dan koperasi. Masing – masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai
ciri – ciri tersendiri dengan kelemahannya serta kelebihannya masing – masing. Pemilihan
bentuk usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Misalnya perusahaan
perorangan pada umunya memiliki kegiatan dengan berskala kecil sampai menengah,
sehingga perusahaan jenis inikurang mendapat kepercayaan dari penyedia modal.
Sebagai akibanya, kemungkinan untuk memperoleh dana juga terbatas. Di sisi
lain, perusahaan – perusahaan yang memiliki modal besar biasanya mempunyai
pilihan dan penggunaan dana yang tepat. Jadi, setelah kita mengetahui kelebihan
dan kelemahan seta seluk – beluk dari berbagai bentuk perusahaan tersebut,
dapat dipilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai apabila kita ingin
membentuk suatu kegiatan usaha. Beberapa bentuk perusahaan legal di Indonesia
akan dibahas pada bagian ini.
1. Perusahaan Perseorangan
perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung
memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak
terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian
perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut
(pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan
mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan
dengan seluruh milik pribadinya. Perusahaan perseorangan ini paling banyak
terdapat di Indonesia karena bentuknya sederhana dan mudah mendirikannya.
Kelebihan perusahaan
perseorangan adalah :
- Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
- Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
- Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing
Sedangkan kelemahan
perusahaan perseorangan adalah :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Firma
Firma adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firman adalah tidak terbatas. Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut. Seperti halnya badan usaha yang lain, badan usaha firma juga mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Firma adalah sebuah persekutuan antara 2 orang atau lebih dengan nama bersama yang bertujuan untuk menjalankan usaha bersama. Tanggung jawab masing-masing anggota badan usaha firma, yang disebut firman adalah tidak terbatas. Laba yang diperoleh jika anda menggunakan badan usaha firma ini akan dibagi bersama-sama. Begitu pula jika menderita kerugian, semua anggota firma menanggung beban kerugian tersebut. Seperti halnya badan usaha yang lain, badan usaha firma juga mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan Badan Usaha Firma
·
Karena jumlah modalnya
lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan
usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·
Kemampuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di
antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
·
Badan
usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma
·
Tanggung jawab pemilik
tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Apabila salah
seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka
secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu.
·
Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung
oleh anggota yang lain.
3.
Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang
yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Ciri – Ciri Persekutuan Komanditer
·
sulit untuk
menarik modal yang telah disetor
·
modal besar karena didirikan banyak pihak
·
mudah mendapatkan kridit pinjaman
·
ada anggota aktif
yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu
keuntungan
·
relatif mudah untuk didirikan
·
kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
Kelebihan Persekutuan Komanditer
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan
Persekutuan Komanditer
- Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
4.
Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Keuntungan Perusahaan Perseroan Terbatas
1. Kewajiban
terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak
memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan
potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan
terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam
usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa
hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari
pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal
(ekonomi), yang dapat menjadi Investasi
dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang
daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran.
Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah
disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan
biaya Feudal yang seorang tuan
tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3. Efisiensi
manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang
efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan
orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya
pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugasPokok
dan fungsi masing-masing.
- Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
5. Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co
dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
· Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
Pendidikan
perkoperasian
§
Kerjasama antar koperasi
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
§
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
§
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
§
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
§
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam,asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
II. Lembaga
Keuangan
A. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga Keuangan
adalah lembaga yang menghubugkan antar pelaku ekonomi sektor rumah tangga dan
sektor perusahaan dalam melakukan interaksi ekonomi. Sektor rumah tangga
melakukan hubungan dengan lembaga keuangan
karena kebutuhan sektor rumah tangga
untuk mengalokasikan sebagian pendapatan untuk ditabung
dilembaga keuangan. Sedangkan sektor perusahaan membutuhkan dana dari lembaga
keuangan untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan.
B. FUNGSI DAN PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Fungsi lembaga
keuangan adalah sebagai
berikut:
1. Melancarkan
pertukaran produk (barang dan Jasa) dengan
menggunakan instrument uang dan instrument kredit. Yaitu peran lembaga
keuangan sebagai lembaga yang mencetak uang dan intrumen kredit sebagai alat
pembayaran.
2. Menghimpun
dana dari sektor rumah tangga (masyarakat) dalam
bentuk tabungan dan menyalurkan kepada sektor perusahaan dalam bentuk
pinjaman, atau dengan kata lain lembaga keuangan menghimpun dari pihak yang kelebihan
dana dan menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana.
3. Memberikan analisis dan
informasi ekonomi, yaitu :
• Lembaga
keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak
yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit
untuk kepentingan lembaga keuangan dan
kepentingan pihak nasabah.
• Lembaga keuangan
berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna untuk
menguntungkan bagi nasabah.
4. Memberikan jaminan yaitu : lembaga keuangan mampu memberikan jaminan
hukum dan moral mengenai keamanan dan masyarakat yang dipercayakan kepada
lembaga keuangan tersebut.
5. Menciptakan
dan memberikan likuiditas, lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan
kepada masyarakat / nasabah bahwa dana
yang disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau
pada waktu jatuh tempo.
Peranan lembaga
keuangan dalam suatu perekonomian yaitu :
1. Berkaitan dengan peranan lembaga keuangan dalam mekanisme pembayaran
antar pelaku ekonomi sebagai akibat transaksi yang mereka lakukan misalnya :
a. Lembaga
keuangan (dalam hal ini bank sentral) mencetak uang rupiah
sebagai alat pembayaran yang sah dimaksudkan untuk memudahkan transaksi
diantara masyarakat dan dalam perekonomian makro.
b. Lembaga
keuangan (dalam hal ini bank umum) menerbitkan cek dimaksudkan untuk memudahkan
transaksi yang dilakukan nasabahnya.
2. Berkaitan dengan pemberian fasilitas mengenai aliran dana dari pihak yang
kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana misalnya :
a. Lembaga
keuangan dapat sebagai broker, palang atau dealer dalam berbagai aktiva yang
berperan untuk meningkatkan efisiensi diantara kedua pihak.
b. Lembaga
keuangan membantu menyalurkan dana dari sektor rumah tangga kepada peminjam
yang tak terbatas dan tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaski dan
biaya informasi yang relative lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus
mencari dan melakukan transaksi secara langsung.
3. Berkaitan
dengan peranan lembaga keuangan dalam mengurangi kemungkinan resiko yang
ditanggung pemilik dana atau penabung. Apabila pemilik dana sudah menyimpan
uangnya dilembaga keuangan, risiko untuk tidak dibayarkan kembali uang simpanan
nasbah tersebut akan berkurang dsngan strategi lembaga keuangan untuk beberapa
alokasi dana.
C. PENGELOMPOKKAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan
dikelompokkan menjadi dua, yaitu Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB).
A. LEMBAGA KEUANGAN
BANK (LKB)
Lembaga Keuangan
Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat nanyak.
Asal Mula Kegiatan
Perbankan
Sejarah mencatat
asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman
kerajaan tempo dulu
di daratan eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke
asia barat oleh
para pedagang. Perkembangan perbankan di asia, afrika dan amerika
dibawa oleh bangsa
eropa pada saat melakukan penjajahan kenegara jajahannya baik
di asia, afrika
maupun benua afrika. Usaha perbankan itu sendiri baru di mulai dari zaman
Babylonia kira – kira tahun 2000 SM. Kemudian di lanjutkan ke zaman Yunani Kuno
dan Romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar
menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan semula hanya di daratan
eropa akhirnya menyebar ke asia barat, dan akhirnya ke seluruh penjuru dunia.
Secara Umum, Bank
dapat dibagi menjadi :
· Bank Sentral adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan
tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan
melaksanakan
kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system
devisa serta
mengatur dan mengawasi bank.
· Bank Umum, merupakan
bank yang bertugas melayani segenap lapisan
masyarakat.
· Dan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani
masyarakat kecil di
kecamatan
· Bank Syariah, merupakan
bank yang melayani masyarakat dengan tidak
menggunakan sistem
perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan
sistem syariah
(khususnya menurut syariah agama Islam)
B. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Lembaga Keuangan
Bukan Bank adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak
langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang
dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun
dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai
perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam
usaha patungan
3) Perantara
untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB
antara lain :
1) Membantu
dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar
distribusi barang
3) Mendorong
terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – jenis LKBB
antara lain :
· Pasar Modal merupakan
pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara
pencari dana dengan
para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan
obligasi
· Pasar Uang yaitu
pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
· Koperasi
Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan kembali
dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat
umum.
· Perusahaan
Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan
fasilitas pinjaman
dengan jaminan tertentu.
· Perusahaan
Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang
modal yang di
inginkan oleh nasabahnya.
· Perusahaan
Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha
pertanggungan.
· Perusahaan
Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih
pembayaran kredit
suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
· Perusahaan
Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan
yang usahanya
mengandung resiko tinggi.
· Dana Pensiun, merupakan
perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension
suatu perusahaan
pemberi kerja.
Perbedaan Lembaga
Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah:
1. Kewajiban
keuangan LKB dan LKBB, yaitu likuiditas
LKB berupa uang sedangkan LKBB tidak dapat diklarifikasikan
sebagai uang.
2. Kemampuan
kedua lembaga keuangan dalam menciptakan kredit dan uang, yaitu LKB
mempunyai kemampuan menciptakan kredit,
mengedarkan uang, dan menambah jumlah uang beredar (JUB)
melalui efek penggandaan uang, sedangkan LKBB menyalurkan dana kepada
masyarakat terutama melalui penyertaan modal atau pembiayaan investasi
peusahaan.
III. Kerjasama,
Penggabungan, dan Ekspansi
A. KERJASAMA
Kerjasama atau
disebut joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan atas kerja sama
antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri sendiri.
BENTUK – BENTUK PENGGABUNGAN :
1. Trust
BENTUK – BENTUK PENGGABUNGAN :
1. Trust
Trust merupakan
suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk
membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Kartel
2. Kartel
Kartel adalah
bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis
yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
3. Merger
3. Merger
Dengan melakukan
merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang
diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil
alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang
mengambil alih.
4. Holding Company
4. Holding Company
Holding Company /
Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai
sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status
perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan
ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena
terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
5. Concern
5. Concern
Concern adalah
suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal
dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari
satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun
vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana
untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang
kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan
beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Syndicat
6. Syndicat
Syndicat adalah
bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu
proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan
penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga
sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek
yang besar).
7. Joint venture
7. Joint venture
Merupakan
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture
ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering
bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien,
dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular
di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses
koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular
regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
8. Trade Association
8. Trade Association
Trade Association adalah persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
9. Gentlemen’s Agreement
Gentlemen’s Agreement adalah
persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi
persaingan diantara mereka
10. Waralaba
( franchise )
Waralaba adalah
izin yang dijual oleh suatu perusahaan (franchisor) pada
perusahaan lain
(franshisee), yang memperbolehkan perusahaan yang membeli
untuk memproduksi
dan menjual produk atau jasa denganpersyaratan-persyaratan
tertentu
http://fredrickgrld.blogspot.com/2012/01/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar